Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan makin meningkatnya perkembangan perekonomian dewasa ini, tarip Pajak Potong Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 tentang Pajak Potong Hewan, yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 1989 Nomor 973.524.33-409 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1989 Seri A No.1, perlu diadakan perubahan,karena tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu mengubah tarip Pajak Potong Hewan dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Ordonansi Pajak Potong Tahun 1936; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988 pada Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1988
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1993
KEDUDUKAN PROTOKOLER - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1994/NO.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1992 tentang pedoman kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota DPRD maka perlu disusun peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II surakarta tentang kedudukan protokoler ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-Undang No 16 tahun 1969; Undang –Undang Nomor 8 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang acara resmi, tata upacara, tata penghormatan, tata tempat, rapat DPRD, tata pakaian, tata urutan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1994.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/No15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (3)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Pemerintahan di Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua
dan Anggota DPRD, maka dipandang perlu
menetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
1992.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Acara Resmi 3. Tata Tempat 4. Tata Upacara 5. Tata Penghormatan 6. Rapat DPRD 7. Tata Pakaian 8. Tata Urut Kendaraan 9 . Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1993.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1993
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratusan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan petunjuk sebagaimana dimaksud Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 MEi 1993 Nomor: 474.4/007516 perihal Tertib Administrasi Kependudukan;
bahwa sehubugan dengan hal tersebut diatas, maka perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1958; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 diubah, Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 Pasal baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 diubah, Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 Pasal baru
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor-570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tohun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1993/1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
23 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon pengantin, maka perlu menyesuaikan besarnya biaya pemeriksaan kesehatan seorang calon pengantin;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 1988 Seri B Tanggal 30 Juni 1988;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-Undang Nomoe 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983l Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1993.
Ketentuan dalam Pasal 7 diubah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Nasional di Jawa Tengah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah, kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bermaksud mendirikan Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang merupakan peningkatan status hukum dan pemantapan usaha kelembagaan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan yang telah ada;
bahwa berhubung dengan itu, pembentukan Perseroan Terbatas tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staadblad Tahun 1874 Nomor 23); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 9 Tahun 1993 Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Pendirian Perseroan Terbatas, Permodalan, Kepengurusan, Pembinaan Dan Pengawasan, Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1995.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1993/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Purbalingga pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa penyertaan modal Daerah pada Pihak ke Tiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ke Tiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ke Tiga; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak ke Tiga dipandang perlu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Pihak Katiga yang meliputi tujuan, tata cara Penyertaan Modal, peimbinaan, pengawasan dan hasil usaha Penyertaan Modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1993.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 1996/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993 - 2013
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka mengatur, mengarahkan, mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan Kota Surakarta yang begitu pesat serta untuk mengantisipasi perkembangan Kota sehubungan dengan pertumbuhan Daerah Tingkat II tetangga perlu disusun Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentans Rencana Induk Kota ( Master Plan) Dua Puluh Tahun Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta berakhir Tahun 1993: bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993 - 2013 dengan Peraturan Daerah;
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Lrndang-Undang Norror 1 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 lahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Stadvorming Verordening Tahun 1949; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 55 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan RUTRK Kotamadya Surakarta 1993 - 2013, maksud, tujuan dan sasaran, wilayah rencana umum tata ruang kota, ruang lingkup, pelaksanaan rencana, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 1996.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 tentang Uang Leges yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Keputusannya tanggal 4 September 1991 Nomor : 188.3/331/1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tanggal 18 September 1991 Seri B Nomor 5 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Uang Leges. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 Nomor 2 diubah, Pasal 4 ayat 1 huruf f diubah, PAsal 6 ayat 1 kata "Pemerintah Umum" diubah dan dibaca "Tata Pemerintahan", BAB V diubah, Pasal 6 ditambah 1 ayat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1993.
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 Nomor 2 diubah, Pasal 4 ayat 1 huruf f diubah, PAsal 6 ayat 1 kata "Pemerintah Umum" diubah dan dibaca "Tata Pemerintahan", BAB V diubah, Pasal 6 ditambah 1 ayat
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat