Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1993

Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Purbalingga pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Pihak Katiga yang meliputi tujuan, tata cara Penyertaan Modal, peimbinaan, pengawasan dan hasil usaha Penyertaan Modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Purbalingga pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
28 April 1993
Tanggal Pengundangan
28 April 1993
Tanggal Berlaku
28 April 1993
Sumber
LD.1993/Seri.D No.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan