Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1993

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
21 Juli 1993
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 1993
Tanggal Berlaku
29 Oktober 1993
Sumber
LD.1993/NOMOR.7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan