Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pelayanan Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha untuk menjamin tersedianya air irigasi, maka masyarakat pemakai jasa irigasi perlu diikutsertakan untuk membiayai kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam bentuk Iuran Pelayanan lrigasi;
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992 tentang Iuran
Pelayanan Irigasi jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi, dipandang perlu menetapkan Iuran Pelayanan Irigasi
di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Iuran Pelayanan Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Badan Musyawarah Ipair, Ipair, Pelaksanaan Ipair, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1995.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1994 NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 17 Tahun 1979 Tentang Pasar
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
17 Tahun 1989 tentang Pasar yang telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 20 November
1990 Nomor 13 Tahun 1990 Seri B Nomor 3 sebagian dari ketentuannya
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pasar melibatkan penyesuaian tarif retribusi sewa tempat dan fasilitas perpasaran untuk berbagai kelas pasar, serta ketetapan pembayaran bulanan dan tahunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No.17 Tahun 1979 Tentang Pasae Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Mentori Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984 tanggal 15 Desember 1984; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/011366 tanggal 15 Maret 1993; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/KPTS/DPRD.1992 tanggal 22 Juli 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1994.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang nomor 13 tahun 1950; Undang - undang nomor 67 tahun 1958; Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1978; ·Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900 - 009
tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 -1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 -1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 - 379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-055 tahun 1988; Keputusan Menleri Dalam Negeri nomor 903 - 056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 - 057 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1994.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di Daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dalam suatu Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nornor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi
Asas, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Kedudukan, Wilayah Dan Jangka Waktu Perencanaan, Struktur Tata Ruang, Alokasi Pemanfaatan Ruang, Pelaksanaan Rtrw, Pengendalian Dan Pengawasan Pemanfaatan Rtrw, Perubahan Rtrw, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 1997.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1994 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan Daerah dan pelayanan
terhadap masyarakat perlu adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Sendiri dari Pemotongan Ternak. Besarnya tarip yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan
Ternak jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pemotongan Ternak dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sekarang ini sehingga perlu dirubah dan disesuaikan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait pemotongan ternak, menyesuaikan ketentuan terkini terkait pembatasan masuknya daging ke wilayah Kabupaten, ijin jagal, dan biaya pemotongan ternak yang dikenakan. Pelaksanaan pemungutan dan retribusi pemeriksaan ulang dilakukan oleh Dinas Peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 2 Tahun 1993 Tentang Pemotongan Ternak
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1994/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa semakin meningkatnya pembangunan dan perkembangan Kota
Semarang, bahaya dan akibat yang luas terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung dapat menghambat
kelancaran pembangunan, sehingga diperlukan penanggulangan
secara dini dan terus menerus;
b. Bahwa penanggulangan dimaksudhuruf a diatas merupakan
upaya-upaya pencegahan bahaya kebakaran baik-secara Prefentif
maupun Represif, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil
guna secara maksimal;
c. BahwaPeraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 7 Maret 1971
tentang Pemadam Kebakaran tidak sesuai lagi dengan keadaan;
d. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkannya dalam Peraturan DaerahKotamadya
Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926
Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Stbl. Tahun 1940
Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.
PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 2 Januari 1985 Nomor :
02 / KPTS / 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 31 Agustus 1987 Nomor
: 378/KPTS/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1989; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9
Maret 1993 Nomor 188.5/123/1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Umum;
3. Proteksi Umum Kebakaran;
4. Sarana Penyelamatan Jiwa;
5. Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan;
6. Pemeriksaan dan Perizinan;
7. Penanggulangan Kebakaran;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tanggal 17 Maret 1971 tentang Pemadam Kebakaran
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1994/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran : 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 003-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD Tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahunan Anggaran 1994/1995 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1994.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor: 903-1319
tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-057 tanggal 19 Januari 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1994/1995
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1994.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1994/1995-1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Kelima yang merupakan Pelita terakhir dari pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama telah memberikan hasil-hasil yang positif dan telah mampu menjadikan keadaan yang mantap untuk melanjutkan pembangunan pada Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan Daerah agar dapat mewujudkan kesinambungan, keserasian, keselarasan. dan keseimbangan pembangunan Daerah dengan pembangunan Nasional dalam mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dan kelanjutannya, perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai penjabaran dari Garis-garis Besar Haluan Negara dan merupakan landasan bagi penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
bahwa berhubungan dengan itu dan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggai 13 September 1993 Nomor 050.12/2714/SJ. maka dipandang perlu menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1994/1995-1998/1999
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 1995.
120 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat