Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Iuran Pelayanan Irigasi di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Badan Musyawarah Ipair, Ipair, Pelaksanaan Ipair, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat