Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1994

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi Asas, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Kedudukan, Wilayah Dan Jangka Waktu Perencanaan, Struktur Tata Ruang, Alokasi Pemanfaatan Ruang, Pelaksanaan Rtrw, Pengendalian Dan Pengawasan Pemanfaatan Rtrw, Perubahan Rtrw, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Mei 1994
Tanggal Pengundangan
10 September 1997
Tanggal Berlaku
10 September 1997
Sumber
LD.1997/NO.9
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan