Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi Asas, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Kedudukan, Wilayah Dan Jangka Waktu Perencanaan, Struktur Tata Ruang, Alokasi Pemanfaatan Ruang, Pelaksanaan Rtrw, Pengendalian Dan Pengawasan Pemanfaatan Rtrw, Perubahan Rtrw, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat