Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Pondok Wisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian Urusan Pemerintahan dibidang Kepariwisataan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka pengaturan Usaha Pondok Wisata menjadi urusan
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Pondok Wisata menjadi urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa Pondok Wisata sebagai salah satu usaha kegiatan Pariwisata perlu dibina agar perkembangannya dapat lebih mantap dan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih tinggi;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mangatur Usaha Pondok Wisata di Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 292/HK.205/Perb-79 dan Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT-1985; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor 104/PW.105/MPPT-89; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1981. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Usaha Pondok Wisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Bentuk Usaha Dan Permodalan, Persyaratan Pengusahaan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1996.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/512/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor
1 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun 1995/1996 dikarenakan terdapat penambahan Pendapatan dan Belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 1996.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996/No.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan
Di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
perlu diselenggarakan upaya - upaya di bidang kesehatan .
dengan pengaturan - pengaturan yang sesuai dengan
perkembangan keadaan ;
b.bahwa Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Peraturan Tarip
Retribusi Kesehatan dan Biaya Perizinan Pelayanan
Kesehatan, sudah tidak sesuai dengan situasi dan Kondisi
Slat ini;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sernarang
Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 4 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur Retribusi setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau
masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Nomor 2 Tahun 1978
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1995
DINAS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN - PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian urusan
pemerintahan di bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II berdasarkan Peraturan
PemerintahNomor 22 Tahun 1990 maka untuk pelaksanaannya
perlu segera ditindak lanjuti ; bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pedoman Orgarisasi dari Tata kerja Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Tingkat II maka dipandang perlu untuk membentuk
Organisasi dan Tata kerja Dinas Lalu lintas dari Angkutan Jalan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 6 Tahun 1988; PP No 22 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; KEppres No 44 Tahun 1974; KepmenPAN No 21 Tahun 1990; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 61 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1995.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1995
PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 1997 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1996 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai beberapa
Pasalnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali. Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemeriksaan Kesehatan calon Mempelai dilakukan oleh Dokter setelah calon mempelai menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan atau Surat Keterangan dari Kepala Desa / Kelurahan atau Surat Pengenal / Bukti Diri lainnya. Dokter setelah melakukan pemeriksaan, memberikan surat keterangan kesehatan kepada calon mempelai untuk melangsungkan perkawinannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1997/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1994/1995 tertanggal 31 Maret 1995 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 603 tanggal 19 September tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 879 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 903 - 057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 643 / 1994; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/ 121 / 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan RAkyat Daerah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 01/DPRD/ I/ 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 1994 - 1995 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 1997.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1995
perda - Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomr 9 Tahun 1985 Tentang Uang Leges
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1995/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomr 9 Tahun 1985 Tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa beaarnya Uang Leges sebagaimana ,
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun
1985 tentang Uang Leges, yang telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 1993 sudah tidak aesuai dengan
perkembangan ekonomi dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut
di atas perlu diatur dengan Peraturan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting - kat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1985
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomr 9 Tahun 1985 Tentang Uang Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pembangunan I
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah tercapainya tujuan pemberian rangsangan dengan cara memberikan keringanan Pajak Pembangunan I yang dipungut di Rumah Penginapan terhadap Wisatawan dalam upaya untuk lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan dengan memperhatikan kebutuhan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan di Daerah serta kebutuhan promosi kepariwisataan, dipandang perlu untuk mengakhiri pemberian keringanan;
bahwa untuk lebih dapat menampung perkembangan aktivitas masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu mengembangkan obyek-obyek Pajak Pembangunan I;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6/Pd/60 tentang Pajak Pembangunan yang dirubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6/Pd/60 tentang Pajak Pembangunan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dilatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; lnstruksi Presiden Republk Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pembangunan I
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1996.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 1995
pembentukan oerganisasi dan tatakerja dinas perkebunan
1995
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.1996/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penirigkatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan secara bardaya guna clan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang perkebunan serta sesuai dengan keputusam Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Daerah dipandang perlu membentuk Dinas Perkebunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Sukoharjo;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang perlu menetapkan pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1996.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa kebersihan itu merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu dipelihara secara terus menerus agar menjadi sikap hidup baik oleh warga masyarakat maupun Peerintah daerah demi tercapaiannya lingkungan yang bersih dan sehat;
bahwa untuk menyelenggarakan kebersihan diperlukan biaya yang cuku besar, oleh karena itu diperlukan partisipasi seluruh warga masyarakat dengan membayar retribusi Kebersihan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1981 tentang Retribusi Kebersihan Kota yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1987 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 12 Tahun 1981 tentang Retribusi Kebersihan Kota dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Retribusi Kebersihan Lingkungan Pasar dan Terminal sudah tidak sesuai lagi dengan Perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa untuk maksud tersebut diatas pengaturannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahuri 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerrui Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Pera.turan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabtipaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Kebersihan yang meliputi
Ketentuan Pemeliharaan Kebersihan, Ketentuan Larangan, Retribusi Kebersihan, Ketentuan Pemeliharaan Kebersihan, Pembersihan/Pengurangan Sumur Tinja, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana Dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1995.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat