Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Usaha Pondok Wisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Bentuk Usaha Dan Permodalan, Persyaratan Pengusahaan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat