Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Kebersihan yang meliputi Ketentuan Pemeliharaan Kebersihan, Ketentuan Larangan, Retribusi Kebersihan, Ketentuan Pemeliharaan Kebersihan, Pembersihan/Pengurangan Sumur Tinja, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana Dan Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat