Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan masyarakat, sehingga perlu diadakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memperluas jangkauan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat;
bahwa PUSKESMAS yang merupakan pusat pembangunan kesehatan terdepan dan terdekat dengan masyarakat, harus mampu memberikan pelayanan sesuai dengan fungsinya, maka perlu adanya suatu perencanaan, pengembangan dan
pemeliharaan yang sempurna;
bahwa peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1977 tanggal 3 Nopember 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di RSU dan PUSKESMAS yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang pertama dengan Nomor 22 Tahun 1983 dan kedua dengan nomor 9 Tahun 1988 di anggap sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perbaikan;
bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6842/MENKES.SKB/IX/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 153/MENKES/SKB/IX/1988; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440/4689/PUOD;
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pelayanan Kesehatan di PUSKESMAS, Ketentuan Biaya, Keringanan Biaya, Pengadaan Obat-Obatan, Pembagian Pendapatan, serta Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1996.
20 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1983 Tentang Lokasi Perusahaan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha peternakan diWilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, dipindang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1983 tenlang Lokasi Perusahaan Peternakan;
bahwa sehubungan dergan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 23 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 57 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Kpts/TN-120/5/1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1991
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 23 Tahun 1983 Tentang Lokasi Perusahaan Peternakan. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, Pasal 2 diubah, Pasal 6 dan Pasal 7 ditambah satu Pasal baru, Pasal 7 diubah, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 Ditambah satu Pasal baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1996.
Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, Pasal 2 diubah, Pasal 6 dan Pasal 7 ditambah satu Pasal baru, Pasal 7 diubah, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 Ditambah satu Pasal baru
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Tempat Pemandian
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip masuk tempat pemandian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Tempat Pemandian yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Oktober 1976 Nomor: Hkm.48/9/1976 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1976 Seri B Nomor 1 yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Tempat Pemandian yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1986 Nomor: 188.3/196/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1986 Seri B Nomor 4 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Uudang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Tempat Pemandian. Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus, Pasal 3 diubah, Pasal 3 dan Pasal 4 ditambah 1 Pasal baru, Pasal 5 ayat (1) diubah, Pasal 8 diubah, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambah 2 Pasal baru, Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 1996.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pangkalan Mobil Barang Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam ra.ngka meningkatkan keamanan dan ketertiban Untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas, guna mengurangi kerusakan Jalan-Jalan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, serta untuk meningkatkan Pendapatan Aali Daerah Sendiri (PADS) maka perlu mengatur tempat-tempat untuk berpangkal bagi mobil barang diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa untuk merealisasi maksud tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkanya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahtm 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 137/1975/145/13 tanggal 20 September 1975; Peraturan Daerah Kahupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pangkalan Mobil Barang Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1996.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Suruh
ABSTRAK:
bahwa wilayah pemusatan penduduk yang mewadai tumbuh dan berkembangnya kegiatan sosial, budaya dan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga memerlukan pengarahan atas perkembangannya;
bahwa untuk mengarahkan perkembangan kota khususnya kota Kecamatan Suruh dipandang perlu untuk mertgatur dan mengendalikannya dengan menetapkan Batas Wilayah Kota lbukota Kecamatan Suruh;
bahwa sehubungan dengan hat tersebut di atas perlu diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Suruh
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1996.
50 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Talnm Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 903/638/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor : 7 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2/K/DPRD/III/I 993 tanggal 6 April 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1996.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 1997 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa guna memperlancar pelaksanaan otonomi Daerah yang titik beratnya diletakkan pada Daerah Tingkat II maka terhadap urusan yang telah
diserahkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, dipandang perlu adanya suatu Dinas yang menangani sehingga dapat
dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dibidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan dan Penataan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nornor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 127 /362/1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Membentuk Dinas Pertanian (DIPERTAN) dengan tugas utama melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan pembantuan di bidang pertanian dan tanaman pangan. Organisasi DIPERTAN terstruktur dengan berbagai bagian dan seksi yang memiliki tugas dan fungsi khusus. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) juga diatur. Peraturan ini mencakup pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional untuk melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. Setiap pimpinan satuan organisasi di DIPERTAN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta menjalankan prinsip Pengawasan Melekat (WAS KAT). Kepala Dinas memiliki kewenangan berdasarkan kebijaksanaan dari Bupati Kepala Daerah, dan setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan bawahannya, serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1996.
16 hlm. beserta Penjelas dean Lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Bringin
ABSTRAK:
bahwa wilayah pemusatan penduduk yang mewadai tumbuh dan berkembangnya kegiatan sosial, budaya dan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga memerlukan pengarahan atas perkembangannya;
bahwa untuk mengarahkan perkembangan kota khususnya kota Kecamatan Bringin dipandang perlu untuk mengatur dan mengendalikannya dengan menetapkan Batas Witayah Kola lbukota Kecamatan Bringin;
bahwa sehuburigan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan
ditetapkan datam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang - undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Bringin
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 1996.
51 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahlva untuk meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan dan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertangung ja\vab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah, Pemeritah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo diberi wewenang untuk melakukan pengurusan pembinaan dan pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
bahwa sehubungan huruf a tersebut diatas dan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum yang dipandang sebagai kegiatan pokok bidang Pariwisata karena dapat mendorong penciptaan lapangan kerja perkembangan investasi, peningkatan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Pemerintah Daerah;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kepariwisataan Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 70/PW.105/MPPT-85; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1988; Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor
19 tahun 1986; Peraturan Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Persyaratan Teknis, Bentuk Usaha Dan Permodalan, Perijinan, Retribusi, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1995.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1996 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang ljin membuat Bangunan dan Membongkar Bangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 November 1989 Nomor 188.3/347/1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 2 T ahun 1989 Seri 8 Nomor 3 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Setiap mendirikan / merubah, merobohkan bangunan harus dengan ijin. Untuk mendapatkan IMB, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Desa, Kelurahan dan Camat setempat kepada Bupati Kepala Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum. PIMB diajukan secara tertulis dengan mengisi lembar isian yang disediakan oleh Dinas pekerjaan Umum dengan dibubuhi meterai secukupnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Bupati Kepala Daerah menetapkan bentuk dan isian lembar PIMB serta persyaratannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 2 Tahun 1989 tentang lzin Membuat dan Membongkar Bangunan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 4 Nopember 1989 Nomor 188.3/347/1989 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989 Nomor 2 dinyatakan tidak bertaku lagi.
32 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat