Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 1995

Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Tempat Pemandian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Tempat Pemandian. Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus, Pasal 3 diubah, Pasal 3 dan Pasal 4 ditambah 1 Pasal baru, Pasal 5 ayat (1) diubah, Pasal 8 diubah, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambah 2 Pasal baru, Pasal 9 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Tempat Pemandian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 November 1995
Tanggal Pengundangan
18 Juni 1996
Tanggal Berlaku
18 Juni 1996
Sumber
LD.1996/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Tempat Pemandian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan