Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Tempat Pemandian. Ketentuan dalam Pasal 1 dihapus, Pasal 3 diubah, Pasal 3 dan Pasal 4 ditambah 1 Pasal baru, Pasal 5 ayat (1) diubah, Pasal 8 diubah, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambah 2 Pasal baru, Pasal 9 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat