Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 1995

Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pelayanan Kesehatan di PUSKESMAS, Ketentuan Biaya, Keringanan Biaya, Pengadaan Obat-Obatan, Pembagian Pendapatan, serta Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 November 1995
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 1996
Tanggal Berlaku
21 Agustus 1996
Sumber
LD.1996/NO.13
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan