materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pelayanan Kesehatan di PUSKESMAS, Ketentuan Biaya, Keringanan Biaya, Pengadaan Obat-Obatan, Pembagian Pendapatan, serta Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat