Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan secara berdaya guna dan berhasil guna di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen dipandang perlu membentuk
Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan
Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : 18/MENPAN/ 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri -
dan Kepala Perpustakaan Nasional tanggal
8 februari 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56
Tahun 1994
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1997.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya KOtamadya Daerah Tingkat II Kupang pada tanggal 25 April 1996, hingga kini belum mempunyai Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; bahwa Lambang Daerah adalah untuk mewujudkan suatu identitas Wilayah/Daerah termasuk penyelenggaraan Pemerintah Dearah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 1970; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang Nomor
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk/Ukuran dan Tata Warna; BAB III Lukisan, Makna Lukisan dan Makna Warna; BAB IV Penggunaan Lambang Daerah; BAB V Ketentuan Pidana; BAB VI Ketentuan Penyidikan; BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 1997.
6 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Petemakan yang ditindak lanjuti dengan Surat
Gubernur Kepaia Daerah Tinqkat ! Jawa Tengah Nomor 061 /
18268 tanggal 11 Agustus 1995. Maka dipandang perlu untuk
meninjau kemball Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa dengan Surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 061/2608/SJ tanggal 7 Agustus 1995 telah ditetapkan pola Organisasi Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembanq dengan pola maksimal; bahwa berkenaan dengan melihat tersebut diatas, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Rembang
Nomor 7 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud
Keputusan Menteri Dalam Negeri rersebut diatas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 7 Tahun 1980;
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 1997
KANOTR ARSIP DAERAH - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang kearsipan pada Pemerintah Kotamadya Daerah Tk II Magelang, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas sesuai dengan Keputusan Mendagri No 34 Tahun 1994 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip daerah Kabupaten/Kotamadya Dati II Pasal 17 ayat (1), maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1971; UU No 3 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; PP No 34 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 30 Tahun 1979; Kepmendagri No 6 Tahun 1988; KepmenPAn No 35 Tahun 1990; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 34 Tahun 1994; KepmenPAn No 106/1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1997
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1998/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelan - caran penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan secara berdaya guna dan
berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang informasi secara cepat, tepat
dan akurat maka perlu dilakukan pengolahan data secara elektronik; bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1995 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan
Data Elektronik Kabupaten/Kotamadya; Daerah Tingkat II maka perlu dibentuk
Kantor Pengolahan Data Elektronik; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu dituangkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1995
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1997.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Nomor dan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Umum Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pengujian Kendaraan Tidak Bermotor yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tangga\ 12 Agustus 1987 Nomor: 188. 3/232/1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Oaerah Tingkat ll Semarang Tahun 1987 Nomor 2 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa besarnya tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dipandang cukup layak dan masih dalam batas kemampuan pemilik kendaraan umum tidak bermotor;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pemberian Nomor Dan Surat ljin Mengemudi Kendaraan Umum Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
10 Tahun 1993; Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1995
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Pengusaha dokar, becak atau gerobak dari luar wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang beroperasi diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, wajib mengajukan permohonan ijin
pengoperasian kepada Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1998.
12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi dana Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dan meningkatkan koordinasi dan partisipasi masyarakat dalam pembngunan masyarakat desa, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978 di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dibentuk Direktorat Pembangunan Desa Propinsi dan Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya;
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 dikeluarkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 yang mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 1978;
bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai Pasal 108 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 8 Tahun 1997 Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 1998.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomi.c n Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan mernupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan
salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber _pendapatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan Permendagri No 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada Pihak ketiga; bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diatur dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 3 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tata cara penyertaan modal, pembinaan, pengawasan, hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1997.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1997
PERDA Kab. Temanggung No. 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Penglolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1998 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 T ahun 1987 ten tang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
6 T ahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan
dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung yang taripnya sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah, menetapkan tarif iklan, dan dikenakan biaya penyelenggaraan siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 6 dan berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Penglolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung DIubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1997
PERPUSTAKAAN UMUM - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa perlu didorong minat baca
masyarakat : bahwa untuk keperluan tersebut antara lain diperlukan sarana Perpustakaan Umum yang mewadahi beserta tata cara
pengaturannya yang menyeluruh, sehingga dapat dirasakan
manfaatnya secara maksimal ; bahwa dengan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-256 Tahun 1995, maka Perpustakaan
Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu dibentuk
dengan Peraturan Daerah.;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990; Keputusar. Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Perpustakaan Nasionai tanggal 8 Pebruari 1993 Nomor 4 Tahun
1993 Nomor 002 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 255 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat