DINAS PETERNAKAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1998/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Petemakan yang ditindak lanjuti dengan Surat
Gubernur Kepaia Daerah Tinqkat ! Jawa Tengah Nomor 061 /
18268 tanggal 11 Agustus 1995. Maka dipandang perlu untuk
meninjau kemball Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petemakan
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa dengan Surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 061/2608/SJ tanggal 7 Agustus 1995 telah ditetapkan pola Organisasi Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembanq dengan pola maksimal; bahwa berkenaan dengan melihat tersebut diatas, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Rembang
Nomor 7 tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud
Keputusan Menteri Dalam Negeri rersebut diatas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 7 Tahun 1980;
- 16 hal
|