Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1997

Pemberian Nomor dan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Umum Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Pengusaha dokar, becak atau gerobak dari luar wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang beroperasi diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, wajib mengajukan permohonan ijin pengoperasian kepada Bupati Kepala Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pemberian Nomor dan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Umum Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
19 Juni 1997
Tanggal Pengundangan
27 Februari 1998
Tanggal Berlaku
27 Februari 1998
Sumber
LD.1998/NO.5
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan