materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Pengusaha dokar, becak atau gerobak dari luar wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang beroperasi diwilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, wajib mengajukan permohonan ijin pengoperasian kepada Bupati Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat