Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah, sehingga dengan demikian pengurusan dan pengelolaannya perlu diatur sebaik-baiknya untuk kepentingan daerah ; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1974 ; PP No. 5 Tahun 1975 ; PP No. 6 Tahun 1975 ; PP No. 45 Tahun 1992 ; Permendagri No. 3 Tahun 1978 ; Permendagri No. 4 Tahun 1979 ; Kemendagri No. 6 Tahun 1988 ; Kemendagri No. 84 Tahun 1993
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, sumbangan pihak ketiga, ketentuan persetujuan dan pengesahan, ketentuan pengelolaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 1997
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa sesuai Kepmendagri No 23 Tahun 1994 tentang pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat maka perlu mengatur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di Tingkat Wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan, maka pengaturan organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat KOtamadya Daerah Tingkat II magelang perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; PP No 7 Tahun 1987; PP No 45 tahun 1992; Keptusan Bersama Menkes dan Mendagri No 48/MENKES/SKB/II/1988 dan No 10 Tahun 1988; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 21 Tahun 1994; Kepmendagri No 23 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 1997.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1998 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang berhubungan dengan tarif
pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga
perlu diubah. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan pertama terkait Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten. Beberapa perubahan melibatkan biaya pemeriksaan, konsultasi dokter, administrasi, tindakan medik, serta pembagian pendapatan yang bersifat layanan medis. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Tuntang Tahun 1997/1998 Sampai Dengan Tahun 2006/2007
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan perkembangan lbukota Kecamatan Tuntang perIu ditertibkan dan diarahkan agat kemungkinan timbulnya segala permasalahan dikemudian hari baik mengenai pemukiman, kesehatan, penmdlkan, keamanan maupun fasilitas pelayanan umum lainnya dapat ditanggutangi, sehingga Kota Tuntang tetap merupakan lingkungan hidup yang Sehat, Rapi, Aman, Sejahtera dan lndah (SERASI ) ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perIu adanya perencanaan Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan Tuntang sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatah ruang secara optimal,serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan yang diatur datam Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedataman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan Tuntang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Gangguan atau Hinder Ordonantie; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Republik Indonesia 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986;Peraturan Menteri Dalam Negeri 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputsan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
10 Tahun 1988; Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor
19 Tahun 1995
Materi pokok yang diatur Perda ini adalah tentang RUTRK dengan Kedalaman Materi RDTRK dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Oaerah Tingkat I, Pemerlntah Daerah Tingkat II dan
masyarakat dalam memanfaatkan Ruang Kota secara Berencana, terarah dan berkesinambungan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1998.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 1997
PERPUSTAKAAN UMUM - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa perlu menumbuhkan minat baca masyarakat dan perlu meningkatkan pembinaan perpustakaan di lingkungan Pemko Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud di atas sesuai dengan Kepmendagri No 56 Tahun 1994 tanggal 6 Juni 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II Pasal 15, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang diatur dan ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; UU No 4 Tahun 1990; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 11 Tahun 1989; KepmenPAN No 18/MENPAN/1988; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala Perpustakaan Nasional No 4 Tahun 1993 No 002 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 56 Tahun 1994; KepmenPAN No 106/1994; SK Mendagri No 061 - 9 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tatakerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 1997.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1997
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1998/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan secara berdaya guna dan
berhasil · guna khususnya di bidang
peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang
bersumber dari hasil pengelolaan pasar -
serta guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, maka di pandang perlu membentuk suatu Lembaga Dinas Daerah yang
secara khusus mengatur dan mengelola
pasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di -
atas, maka dengan berdasarkan Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2064/SJ
tanggal 8 Juli 1997 tentang Pembentukan
Dinas Pengelolaan Pasar di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen perlu mengatur
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
di atas maka perlu dituangkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992
Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1997.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Bawen Tahun 1997/1998 Sampai Dengan Tahun 2006/2007
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan perkembangan ibukota Kecamatan Bawen perlu ditertibkan dan diarahkan agar kemungkinan timbulnya segala permasalahan dikemudian hari balk mengenai pemukiman, kesehatan, pendidikan, keamanan maupun fasifltas pelayanan umum lainnya dapat ditanggulangi sehingga Kota Bawen tetap merupakan lingkungan hidup yang Sehat, Rapi, Aman, Sejahtera dan lndah (SERASI ) ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu adanya perencanaan Tata Ruang Bawen sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan yang diatur dalam Rencana
Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota ibukota Kecamatan Bawen ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan datam Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Gangguan atau Hinder Ordonantie;Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang Nomor 24 Tahon 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 T ahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Taoon 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Republik Indonesia 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6401KPTS/1986 ; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Peraturan daerah Kabupaten daerah Tingkat lI Semarang Nomor 10
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1994
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah RUTRK Oengan Kedalaman Materi ROTRK dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat II Pemerintah Daerah Tingkat II dari
masyarakat dalam memanfaatkan Ruang Kota secara Berencana, terarah dan berkesinambungan serta
Kedudukan RUTRK Dengan Kedalaman Materi RDTRK lbukota Kecamatan Bawen adalah penjabaran dari sebagian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Pola Dasar Pembangunan daerah Tingkat II Semarang yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan kota .
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1998.
27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan pasar serta guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka di pandang perlu membentuk suatu Lembaga Dinas Daerah yang secara khusus mengatur dan mengelola pasar dalam Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka dengan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2064/SJ tanggal 8 Juli 1997 tentang Pembentukan Dinas Pengelolaan Pasar di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97
Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 1997
KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Sistem Informasi Manajemen Daerah di Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1955 tanggal 14 Juni 1995 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal 15, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukankedudukan, tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1997
PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1998 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
yang telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Oaerah Tingkat II Tem anggung Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai salah satu pasalnya dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan keadaan dewasa ini seh ingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Ort. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 294
Tahun 1986 dan Nomor : 788/Menkes/SKB/Xl/1986; lnstruksi Gubemur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 14 September 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai. Perubahan ini menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 3.000,- untuk satu orang calon mempelai. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat