Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1997

Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Bawen Tahun 1997/1998 Sampai Dengan Tahun 2006/2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah RUTRK Oengan Kedalaman Materi ROTRK dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat II Pemerintah Daerah Tingkat II dari masyarakat dalam memanfaatkan Ruang Kota secara Berencana, terarah dan berkesinambungan serta Kedudukan RUTRK Dengan Kedalaman Materi RDTRK lbukota Kecamatan Bawen adalah penjabaran dari sebagian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Pola Dasar Pembangunan daerah Tingkat II Semarang yang menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan kota .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Bawen Tahun 1997/1998 Sampai Dengan Tahun 2006/2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
13 November 1997
Tanggal Pengundangan
12 November 1998
Tanggal Berlaku
12 November 1998
Sumber
LD.1998/NO.188
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan