Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1997

Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
27 November 1997
Tanggal Pengundangan
27 November 1997
Tanggal Berlaku
27 November 1997
Sumber
LD.1998/No.3
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan