Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat ll;
bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor
1 Tahun 1990;
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, kadaluwarsa serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1998.
21 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat ll;
bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 70 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 5 Tahun 1991
materi yang diatur dalam Perda ini ialah tentang
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD. Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah
selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1998.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka sebagian urusan Pemerintahan dibidang Kebersihan telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah sebagai kewenangan pangkal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II KUpang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 8 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1994; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 80 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 1988
Peraturan Daerah ini terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; BAB IV Susunan Organisasi; BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas; BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional; BAB VII Pengangkatan Dalam Jabatan, BAB VIII Tata Kerja; Bab IX Ketentuan Lain-lain; Bab X Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya;
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun l997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 tahun 1991
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap
penggunaan tenaga listrik dan Obyek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik. Penggunaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1998.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Perubahan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU no 17 tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Permendagri No 11 tahun 1975; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No 903-056 Tahun 1988; Kepmendagri No 903-057 Tahun 1988; Kepmendagri No 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Jateng No 903/525/1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 2 tahun 1997; Keputusan DPRD No 2 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian penambahan/pengurangan pendapatan dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1997.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tatatkerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna memperlancar pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk lebih
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara
berdayaguna dan berhasilguna, serta dalam rangka menjamin keberhasilan
pengembangan sistim informasi manajemen di daerah pada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung, perlu dibentuk Kantor,Pengolahan
data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung beserta organisasi
dan tatakerjanya. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 85 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 21 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pengolahan Data Elektronik di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Kantor ini memiliki tugas pokok melaksanakan pengolahan data dan informasi sistem secara elektronik berdasarkan kebijaksanaan Bupati Daerah. Susunan organisasi mencakup Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Data Masukan, Seksi Pelayanan Data, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
9 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 1997
DINAS TATA KOTA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan identitas Kota Magelang sebagai Kota transit, kota pendidikan dan kota ABRI, yang berskala nasional maka dalam pengembangannya perlu diutamakan adanya penataan kota, khuusnya dalam bidang Tata Lokasi Bangunan, Tata Pertanahan, Tata Lingkungan dan Tata Lokasi Perusahaan; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Kepmendagri No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Pasal 188 ayat (2) dan SE Mendagri No 061/1194/SJ tanggal 27 Maret 1995 serta Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng no 061/6307 tanggal 14 April 1995, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 24 Tahun 1992; PP No 14 Tahun 1987; PP No 45 Tahun 1992; PermenPU No 57/PET/1991; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmendagri No 80 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 1997.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serasi Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, maka dalam usaha untuk meningkatkan jasa Perbankan
terutama bagi golongan ekonomi lemah dan masyarakat pedesaan perlu dibentuk Perusahaan Daerah BPR Serasi Kabupaten Oaerah Tingkat II Semarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu menetapkan Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serasi Kabupaten Oaerah Tingkat II Semarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 26 Pebruari 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Juli 1995 Nomor 60 Tahun 1995; lnstruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Maret 1994 Nomor 8 Tahun 1994
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah PD BPR Serasi didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan
Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1998.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pekerjaan umum kotamadya daerah tingkat II magelang maka perlu menetapkan kembali organisasi dan tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Mendagri No 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Pasal 188 ayat (2) dan SE Mendagri No 061/4115/SJ tanggal 9 Desember 1994 serta Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jateng No 061/03228 tanggal 28 Januari 1995 maka organisasi dan tata kerja Dinas PU Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu ditetapkan kembali dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 11 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 4 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP no 22 Tahun 1982; PP No 23 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 20 Tahun 1990; PP No 35 Tahun 1991; PP No 45 Tahun 1992; PermenPU No 57/PET/1994; Kepmendagri No 39 Tahun 1994; Kepmendagri No 97 Tahun 1994; Kepmendagri No 90 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
17 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1997
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik
1997
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.1998/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara cepat tepat dan akurat guna menunjang proses pengambilan keputusan yang berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan pengolahan data secara elektronik yang dilaksanakan secara terpusat di lingkungan Pemerintah Daerah.
bahwa dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996 tentang Pembentukan 48 (Empat Puluh Delapan) Kantor pengolahan data Elektronik Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan pembentukan Kantor Pengolahan Data elektronik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 106/1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996
materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang Kantor Pengolahan Data Elektronik adalah Unit Pelaksana Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Bupati Kepala Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik Dipimpin oleh Kepala yang sehari-hari secara administratif berada dibawah koordinasi
Sekretaris Wilayah / Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Kepa!a Kantor mempunyai tugas memimpin dan membina pelaksanaan
pengolahan data dan sistem informasi secara elektronik berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1998.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat