materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik dan Obyek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik. Penggunaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat