materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang Kantor Pengolahan Data Elektronik adalah Unit Pelaksana Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik Dipimpin oleh Kepala yang sehari-hari secara administratif berada dibawah koordinasi Sekretaris Wilayah / Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Kepa!a Kantor mempunyai tugas memimpin dan membina pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi secara elektronik berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat