Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1997

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang Kantor Pengolahan Data Elektronik adalah Unit Pelaksana Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik Dipimpin oleh Kepala yang sehari-hari secara administratif berada dibawah koordinasi Sekretaris Wilayah / Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dan Kepa!a Kantor mempunyai tugas memimpin dan membina pelaksanaan pengolahan data dan sistem informasi secara elektronik berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati Kepala Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
13 November 1997
Tanggal Pengundangan
11 Februari 1998
Tanggal Berlaku
11 Februari 1998
Sumber
LD.1998/NO.2
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan