Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pengolahan Data Elektronik di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Kantor ini memiliki tugas pokok melaksanakan pengolahan data dan informasi sistem secara elektronik berdasarkan kebijaksanaan Bupati Daerah. Susunan organisasi mencakup Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Data Masukan, Seksi Pelayanan Data, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat