Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 1997

Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; BAB IV Susunan Organisasi; BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas; BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional; BAB VII Pengangkatan Dalam Jabatan, BAB VIII Tata Kerja; Bab IX Ketentuan Lain-lain; Bab X Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
19 April 1997
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan