Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1961 tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Pembangunan I perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihanpembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1998.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengembalian dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2)
huruf e Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997,
Tentang Pajak Daerah DAN Retribusi Daerah, Pajak
Pengambilan Golongan C merupakan jenis Pajak
Daerah Tingkat II ;
b. bahwa untuk memungut Pajak
sebagaimana dimaksudhuruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Hukum Pokok Pertambanga ;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-poko Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Negara
Nomor 337);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40,
Tambahan Negara Nomor 3684);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang
Kewenangan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup
8. Peraturan Pemerintah Nomor.27 Tahun 1980
tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3691);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
Peraturan Daerah Perubahan;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997 tentang Pedoman tata cara Pungutan
Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang tata cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
14. Perturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Tingkat
II Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak pengembalian dan pengelolahan bahan galian golongan c dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; ketentuan pidana; serta penyidikan. terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1998.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1998 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta pelayanan kepada
masyarakat, maka Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temangggung Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung beserta Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1995
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 2 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Wilayah / Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah /
Daerah Kabupaten / Kota Madya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tingkal II, serta Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 10 Oktober 199i Nomor 061/2996/SJ perihal Peningkatan Pola Organisasi Setwilda Tingkat II Temanggung dari Pola Minimal Plus
Pola Maksimal sehingga perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Wilayah I Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut di alas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : struktur dan fungsi Sekretariat Wilayah / Daerah (Setwilda), yang bertugas membantu Bupati atau Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setwilda memiliki Asisten dan Bagian yang bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan kebijakan, pembinaan masyarakat, administrasi, dan pelayanan teknis. Organisasi Setwilda terdiri dari tiga Asisten dan 14 Bagian, dengan fungsi masing-masing. Selain itu, peraturan ini juga membentuk Sub Bagian yang fokus pada tugas tertentu seperti Tata Pemerintahan, Perangkat Desa, Hukum, dan Hubungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1998.
27 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; ndang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 990 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah Tahun anggaran 1998/1999 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1998.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1998/NO.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/l99B perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 2 Tahun 1994; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-057; Kepmendagri No 903-056; Kepmendagri No 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/523/1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 6 Tahun 1997; Kep DPRD Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 05/DPRD/X/1997; Inmendagri No 6 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 1997/1998 Semula Rp. 70.486.805.000,- diperkirakan bertambah Rp. 22.843.073.000,- sehingga menjadi Rp. 93.329.878.000 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1998.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah - Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 1998/No. 13 Seri D.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
1995 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, dipandang sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarka pertimbangan pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang –undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 11 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB III Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1995 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pera- turan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuai- kan materinya: bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan t-lenteri Dalam Negeri Nomor 172
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Nama, Obyek Dan SubDasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1998.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang retribusi biaya cetak KTP yang meliputi Pelayanan KTP, Pelayanan KK, Pelayanan SKPPS, Pelayanan Akta Kelahiran, Pelayanan Akta Perkawinan, Pelayanan Pengesahan dan Pengakuan Anak, Pelayanan Akta Ganti Nama, Pelayanan Akta Kematian, Pelayanan Akta Perceraian, Pelayanan Akta ljin Kawin, Pelayanan Akta Pengangkatan Anak;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1999.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 1998
Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pemalang
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.1988/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Pengolahan Data Elektronik, dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1995 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengofahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Merteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 8 Tahun 1992;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Biaya, Pengangkatan Dalam Jabatan, Ketentuan Lain – Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1998.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 35 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PUNGUTAN UANG LEGES
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Penerimaan Asli Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, uang Leges merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang diperoleh melalui pelayanan jasa atas pengeluaran dan pengesahan Naskah Dinas; bahwa berhubungan dengan itu maka perlu ditetapkan peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang Pungutan Uang Leges
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 12 Tahun 1957; UU No 8 Tahun 1981; PP No 5 Tahun 1975; Instruksi Mendagri No 11 Tahun 1969
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Tarif Uang Leges; BAB III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB IV Ketentuan Pidana; BAB V Ketentuan Penyidikan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1997.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat