Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 35 Tahun 1997

PUNGUTAN UANG LEGES

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Tarif Uang Leges; BAB III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB IV Ketentuan Pidana; BAB V Ketentuan Penyidikan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 35 Tahun 1997 tentang PUNGUTAN UANG LEGES
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
19 April 1997
Tanggal Pengundangan
23 Desember 1997
Tanggal Berlaku
23 Desember 1997
Sumber
Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang No 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan