Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Tarif Uang Leges; BAB III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB IV Ketentuan Pidana; BAB V Ketentuan Penyidikan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat