perda - PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1998/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf
e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah clan Retribusi
Daerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan
Bahan Galian Golongan C merupakan salah
satu jenis Pajak Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana -
dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 73 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Keputusan Direktur Jenderal Pengairan
Nomor 176/KPTS/A Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Nama, Obyek Dan SubDasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidika
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1998.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan dengan memungut biaya sesuai dengan ketentuan ;
sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenao retribusi rumah potong hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 1998.
21 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1998
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan :
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaiamana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur kembali Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Dae rah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatala~, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Reklame dicabut.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/Seri.A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 tahun 1987 tentang Pajak Penerangan Jalan Perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan dan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1998.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomo 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut, perlu mengatur kembali Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentang setiap penggunaan tenaga listrik dipungut pajak, baik penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1998
PERDA Kab. Rembang No. 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rernbang Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nornor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas
dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pajak
Penerangan Jalan;
Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nornor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat emberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rernbang Nomor 6 Tahun 1988 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1998 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa pengambilan dan pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah salah satu potensi yang mampu mendatangkan pendapatan dan merupakan
jenis Pajak Daerah Tingkat II. Untuk memungut Pajak sebagaimana dirnaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Pengambilan dan Pengelolahan Bahan Galian Golongan C, mencakup nama, obyek, dan subjek pajak serta wajib pajak. Selain itu, peraturan juga mengatur dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, dan surat pemberitahuan pajak daerah. Terdapat juga ketentuan mengenai pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Proses pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga dijelaskan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1998/No.6 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang tentang
Pajak Penerangan Jalan harus segera disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu mengatur kembali Pajak
Penerangan Jalan dengan Peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas
penggunaan tenaga listrik. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pajak Pertunjukan dan
Keramaian Umum
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1998
a. bahwa telah diterbitkannya Undang-undang Nomor
18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Penerangan jalan perlu disesuaikan.
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan
menetapkan kembali Praturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kolaka tentang Pajak Reklame.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1977 tentang
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3684);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
tentang pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 54 ;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan
peraturan Daerah Perubahan ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak
Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 3 Tahun 1990 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Tingkat
II Kolaka.
Nama, Obyek, dan Subyek Pajak ; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak ; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak ; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak ; Tata Cara Pembayaran ; Tata Cara Penagihan Pajak ; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak ; Tata Cara Pembentulan Pembatalan, Pengurangan Sanksi Administrasi ; Keberatan dan Banding ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ; Kadaluarsa ; Ketentuan Pidana ; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 1998.
Peraturan Kepala Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melal{sanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Penerangan Jalan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Surat Keputusan Bersama .Menteri Dalam
Negeri dan Ment.eri Pertambangan dan
Energi Nomor 71 A Tahun 1993 dan Nomor
286. 3. K/M. PE/1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1991
Nama, Obyek Dan SubDasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidika
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1998.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat