Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi ljin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 26/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah seluas 5000m2 atau lebih sesuai dengan rencan tata ruang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun Anggaran 1998/1999, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah. Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 18 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun Anggaran 1998/1999. Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1999.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 20
Tahun 1997 Tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup
dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II
sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin
Pengambilan Hasil Hutan Ikutan merupakan jenis retribusi
Daerah Kabupaten
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia
Urusan Piutang Negara Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor
156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang KetentuanKetentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Koservasi
Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3419);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Rertribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan
Lebaran Negara Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan
Kepada Daerah;
11. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundang-undang dan Bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan
Rancangan Keputusan Presiden;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
Tentang Ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Tentang Bentuk Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah
Perubahan;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retrebusi daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retrebusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998
Tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah;
(1) Obyek Retribusi meliputi pelayanan:
a. rotan;
b. gondo rukem (getah pinus);
c. kemiri;
d. lilin tawon;
e. ijuk;
f. madu
g. pinang;
h. kopi;
i. cacao;
j. hasil hutan ikutan lainnya.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi:
a. pengambilan kayu bakar;
b. pengambilan hasil hutan untuk keperluan penelitian;
c. pengambilan hasil hutan ikutan oleh pemegang hak pengusahaan hutan dan hak
pemungutan hasil hutan (HPH dan HPHH) dan Perum Perhutani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 1999.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/Seri.D No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di bidang kearsipan dari semakin meningkatnya volume arsip dari tahun ke tahun, maka perlu membentuk Kantor Arsip Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1979; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Kantor Arsip Daerah, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perkebunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perkebunan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 tentang Penetapan Pola
Organisasi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna
dan berhasilguna dibidang perkebunan maka perlu adanya Dinas yang
melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah dibidang perkebunan kepada Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain – Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1999/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang Kebersihan, Pertamanan, Penerangan Jalan dan Pekuburan Umum, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebesihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali, untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini; Bahwa sehuhungan dengan hal tersebut diatas dan sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Desember 1994 Nomor 061 / 4 115 / S.J Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tatakerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah yang menyangkut pengembangan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun...; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa ruang daerah pantai di Kabupalen Daernh Tingkat II Pemalang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa agar dapat dikelola dengan berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya perencanaan, penataan dan pengendalian terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan dan pemerliharaannya guna mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan dan di udara perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya
manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dipandang perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kahupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahuu 1967; Undang-undang Nornor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tabun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemedntah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan lJmum Nomor 19 Tahun 1984, 059/Kpts-II/ 1984 dan 124/Kpts/ 1984; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan Nomor 082/Kpts-11/1984|KB. 550/246/Kpts/4/l 984; Keputusan Menteri Pe11anian Nomor : 681 /Kpt s/lJm/8/1981; Keputusan Menteri Kehutanan Nornor: 353/Kpts/11/1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 148 Tahun 1998; Instruksi Menteri Pertanian Nomo1 837/Kpts/Um/11/1980; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tmgkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Uaerah Kahupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kahupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
yang meliputi
Asas, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Kfdudukan, Wilayah Dan Jangka Waktu Pelaksanaan, Strutktur Tata Ruang Daerah Pantai, Alokasi Pemanfaatan Ruang, Pengflolaan Tanah Timbul, Pelaksanaan RTR-DP, Pembinaan dan Pengendalian RTR-DP, Perubahan RTR-DP, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1999.
43 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan 19 (sembilan belas) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Tingkat II
dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/946/SJ dan surat
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/05742 perihal Pembentukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Kabupaten / Kotamadya di Jawa Tengah
serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 06111 234/SJ perihal Penetapan Pola Organisasi Dinas Negeri Pendaftaran Penduduk Daerah Tingkat II maka dipandang perlu mengadakan perubahan yang ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 17 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1995;
Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 150 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1999.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/Seri.D No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka untuk pelaksanaan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1989; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18/MENPAN/1988; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Perpustakaan Nasional tanggal 8 Februari 1993 Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 002 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1994;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Perpustakaan Umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Tata Kota, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan saat ini; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Desember 1994 Nomor : 061 / 4115 / SJ Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 dicabut.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat