Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1993 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/ Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat