(1) Obyek Retribusi meliputi pelayanan: a. rotan; b. gondo rukem (getah pinus); c. kemiri; d. lilin tawon; e. ijuk; f. madu g. pinang; h. kopi; i. cacao; j. hasil hutan ikutan lainnya. (2) Dikecualikan dari objek retribusi: a. pengambilan kayu bakar; b. pengambilan hasil hutan untuk keperluan penelitian; c. pengambilan hasil hutan ikutan oleh pemegang hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan (HPH dan HPHH) dan Perum Perhutani.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat