Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 1999

RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Obyek Retribusi meliputi pelayanan: a. rotan; b. gondo rukem (getah pinus); c. kemiri; d. lilin tawon; e. ijuk; f. madu g. pinang; h. kopi; i. cacao; j. hasil hutan ikutan lainnya. (2) Dikecualikan dari objek retribusi: a. pengambilan kayu bakar; b. pengambilan hasil hutan untuk keperluan penelitian; c. pengambilan hasil hutan ikutan oleh pemegang hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan (HPH dan HPHH) dan Perum Perhutani.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 1999 tentang RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
23 November 1999
Tanggal Pengundangan
23 November 1999
Tanggal Berlaku
23 November 1999
Sumber
LD.1999/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan