ORGANISASI DAN TATA KERJA
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1999/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang perencanaan, pengendalian dan pengembangan atas Rencana Tata Kota, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan saat ini; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Desember 1994 Nomor : 061 / 4115 / SJ Jo Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Januari 1995 Nomor : 061 / 03228 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkup Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1983 dicabut.
- 15 hlm
|