Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi Asas, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Kfdudukan, Wilayah Dan Jangka Waktu Pelaksanaan, Strutktur Tata Ruang Daerah Pantai, Alokasi Pemanfaatan Ruang, Pengflolaan Tanah Timbul, Pelaksanaan RTR-DP, Pembinaan dan Pengendalian RTR-DP, Perubahan RTR-DP, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat