Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1999

Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi Asas, Tujuan, Sasaran Dan Fungsi, Kfdudukan, Wilayah Dan Jangka Waktu Pelaksanaan, Strutktur Tata Ruang Daerah Pantai, Alokasi Pemanfaatan Ruang, Pengflolaan Tanah Timbul, Pelaksanaan RTR-DP, Pembinaan dan Pengendalian RTR-DP, Perubahan RTR-DP, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Daerah Pantai Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
02 November 1999
Tanggal Berlaku
02 November 1999
Sumber
LD.1999/NO.12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan