Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.22 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Detribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kotapraja Semarang tanggal 27 Nopember 1958 tentang Kuburan
Umum sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang
Mengubah dan Menambah yang ketiga kali Peraturan Daerah
Kotapraja Semarang tentang Kuburan Umum perlu di sesuaikan;
b. Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pemakaman Mayat.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1998.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemakaman mayat/jenasah yang meliputi pelayanan
penguburan/pemakaman, mayat, dan sewa tempat pemakaman mayat yang dimiliki atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan (3) Peraturan
Kotapraja tanggal 27 Nopember 1958 tentang Kuburan Umum dan Pasal 10 ayat (1b)
Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tentang Kuburan Umum tanggal 25 Agustus 1971
dan ketentuan Pasal 10 ayat (1a), Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (3) dan (4) Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Mengubah dan Menambah yang ketiga kali Peraturan Daerah Kotapraja tentang Kuburan Umum
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II, maka perlu mengatur Retribusi Tempat Pendaratan Kapal di Propinsi Kalimantan Tengah ;
b. bahwa pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X SANKSI ADIMISTRASI;
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII PENGURANGAN, PERINGATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2000 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pcrnerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tanun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menreri Dalam Negeri Nornor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menreri Dal am Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 01 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa (BPD)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka Lembaga
Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II
Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan
Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa berhubung dengan itu dalam rangka
mewujudkan wahana Demokrasi di desa yang
berfungsi sebagai lembaga legislatif dan
pengawasan dalam hal pe laksanaan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka
dipandang perlu membentuk Badan Perwakilan
Desa dengan Peraturan Daerah;
Undnng-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BPD, kedudukan dan fungsi BPD, tugas, wewenang, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, alat kelengkapan BPD, rapat-rapat BPD, larangan anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu, tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, sekretariat BPD, pemilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tmgkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya UU No. 18 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 4 Tahun 1983 jis Nomor 4 Tahun 1991 dan Nomor 17 Tahun 1996 perlu disesuaikan sehingga perlu mengatur Retribusi Penyedotan Kakus dalam Wilayah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No. 12 Tahun 1984; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No. 12 Tahun 1985.
Peraturan ini mengatur tentang Penyedotan Kakus, yang meliputi Ketentuan umum, Nama, objek dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya, Struktur dan besarnya tarif retibusi, Wilayah pemungutan, Saat terutang retribusi, Surat pendaftaran, Penetapan retribusi, Tata cara pemungutan, Tata cara pembayaran, Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2000.
77 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota II
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kota Demak yang terarah, Rencana Umum Tata Ruang Kota Demak Kabupaten Demak perlu dijabarkan ke dalam Rencana Detail yang lebih operasional; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka Rencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota Il perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/Kpts/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1997.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Maksud dan Tujuan; Wilayah Perencanaan; Rencana Detail Tata Ruang Kota; Pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang; Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang Kota; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2000.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau
pengurangan Anggaran dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah;
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 Tahun 1986 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 148; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 01 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 semula berjumlah Rp. 81.504.296.000,00 bertambah sejumlah Rp. 17.005.509.000,00 sehingga menjadi Rp. 98.509.805.000,00. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana Lampiran I. Rincian penambahan Anggaran Pendapatan sebagaimana Lampiran II. Rincian penambahan Anggaran Belanja Rutin sebagaimana Lampiran III. Rincian penambahan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Dacrah Tentang Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 Yang Disampaikan Oleh Gubernur Kalimantan Tengah Pada Tanggal 9 Juli 2000 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menterii Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Persaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987;
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 1999/2000 :
a. Pendapatan Rp. 261.855.676.985,00;
b. Belanja
a. Rutin Rp. 89.077.089.536,00;
b. Pembangunan Rp. 138.788.716.361.00;
Rp. 277.865.805.897.00
c. Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp. 33.989.871.088.00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2000.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat