Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000

Badan Perwakilan Desa (BPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan BPD, kedudukan dan fungsi BPD, tugas, wewenang, hak dan kewajiban BPD, keanggotaan, alat kelengkapan BPD, rapat-rapat BPD, larangan anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu, tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, sekretariat BPD, pemilih.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (BPD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
06 Maret 2000
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2000
Tanggal Berlaku
13 Maret 2000
Sumber
LD.2000/No. 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tmgkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan