Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000

Retribusi Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyedotan Kakus, yang meliputi Ketentuan umum, Nama, objek dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya, Struktur dan besarnya tarif retibusi, Wilayah pemungutan, Saat terutang retribusi, Surat pendaftaran, Penetapan retribusi, Tata cara pemungutan, Tata cara pembayaran, Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
22 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2000
Tanggal Berlaku
22 Februari 2000
Sumber
LD 2000/2 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan