Peraturan ini mengatur tentang Penyedotan Kakus, yang meliputi Ketentuan umum, Nama, objek dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya, Struktur dan besarnya tarif retibusi, Wilayah pemungutan, Saat terutang retribusi, Surat pendaftaran, Penetapan retribusi, Tata cara pemungutan, Tata cara pembayaran, Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat