Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2000

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 semula berjumlah Rp. 81.504.296.000,00 bertambah sejumlah Rp. 17.005.509.000,00 sehingga menjadi Rp. 98.509.805.000,00. Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana Lampiran I. Rincian penambahan Anggaran Pendapatan sebagaimana Lampiran II. Rincian penambahan Anggaran Belanja Rutin sebagaimana Lampiran III. Rincian penambahan Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
30 September 2000
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2000
Sumber
LD.2000/NO.30
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan