Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Bangunan;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998.
Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Ketentuan Umum;
Obyek dan Subyek Izin;
Pengertian dan Klarifikasi;
Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan,Menambah atau Merubuhkan Bangunan;
Pencabutan,Penolakan,Peralihan dan Pembatalan Izin Serta Pembokaran;
Garis Sempadan;
Pengawasan;
Biaya Izin Membangun dan Biaya Sempadan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah sesuai denqan Pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Organisasi Lembaqa Teknis Daerah yang merupakan salah satu unsur Perangkat Daerah perlu diatur; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Organisasi Lembaqa Teknis Daerah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini kemudian dibentuk Organisasi Lembaga Teknis yang terdiri dari : Bappeda; Sadan Pengawas ; Sadan RSD "RAA Soewondo" ; Badan Kepegawaian Daerah ; Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial ; Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; Kantor Satpol PP ; Kantor Kependudukan dan Catalan Sipil ; Kantor Pengelolaan Pasar ; Kantor Litbang ; KantorPendapatan Oaerah; Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu; Kantor Arsip Daerah ; Setbin Perusda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebersihan pertamanan dan ketertiban kabupaten kapuas
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Ketertiban Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang kebersihan, pertamanan dan ketertiban dipandang perlu untuk membentuj Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Ketertiban Kabupaten Kapuas.
Undang - Undan Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Bagan Susunan Organisasi, BAB VII Kepegawaian, BAB VIII Tata Kerja, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong
ABSTRAK:
bahwa tingkat pertumbuhan dan perkembangan kota dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup pesat maka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan kota di wilayah Kabupaten Blora khususnya pada Wilayah Kota Kecamatan Sambong perlu menetapkan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Sambong; bahwa agar penetapan Batas Wilayah sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dapat dijadikan landasan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Ibukota Kecamatan maka penetapannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor Tahun 1994;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Batas Wilayah Kota
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2000 No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mensikapi ber
lakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
an Daerah dan Undang-undang No:nor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan yang
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabu
paten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan
Parkir Kendaraan sepanjang menyangkut Retribusi Parkir Ken
daraan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga
perlu diganti; bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Da lam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
yang meliputi
Nama Dan Obyek Serta Subyek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Besarnya Tarip,
Wilayah Pemungutan,
Masa Retribusi,
Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran,
Pelaksanaandanpengawasan,
Ketentuan Pidana,
Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2000.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan dan
Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 93a/Menkes/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 883/Menkes/SKB/III/1996 Nomor 060.440915; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.1.3.4812
Th. 1997.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas / Puskesmas pembantu, Puskesmas
Keliling, Rumah Sakit Umum Daerah,tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal
7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan
ketentuan Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 dan Pasal 30 Peraturan Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan
Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
48 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat