Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang meliputi Nama Dan Obyek Serta Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Besarnya Tarip, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran, Pelaksanaandanpengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat