Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000

Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang meliputi Nama Dan Obyek Serta Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Besarnya Tarip, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran, Pelaksanaandanpengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2000
Sumber
LD Tahun 2000 No.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan