Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1982/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tarip Listrik pada PLN, maka ketentuan tarip Retribusi Penerangan Listrik yang diatur pada pasal 3 ayat (2) dan pada pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; Bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang N0. 12/Drt Tahun 1957; Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 35/IN/1973; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 3 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1982.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1982/NO.28 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1981/1982 tertanggal 17 Juni 1982 yang dimuat oleh Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 26 tahun 1981; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 34 Tahun 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1981/1982 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 1982.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1982
dokumen lelang - biaya penyertaan sebagai penggantian
1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1982/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Penyertaan sebagai Pengganti Dokumen Lelang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada angka II Lampiran Keputusan tersebut Pelelangan Umum, ditetapkan bahwa untuk pelelangan diatas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) peminat dipungut biaya penyertaan sebagai pengganti penyediaan dokumen lelang yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Penyertaan sebagai Pengganti Dokumen Lelang;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 Tahun 1950; Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 A Tahun 1980 jo No. 18 Tahun 1981; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan biaya penyertaan sebagi pengganti dokumen lelang dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 1982.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1982/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip biaya parkIr pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas (Wegverkeersverordening Stastsblad) 1936 No. 451) sebagaimana telah disebut dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No.4 Tahun 1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b mengenai pungutan biaya parkir dan jenis kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1982.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1979 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1982/NO.26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta No. 4 Tahun 1955 tentang Kantor Perkreditan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan serta persatuan perundangundangan yang berlaku; bahwa atas pertimbangan tersebut maka dengan Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 13 Nopember 1980 Nomor : 380/107/1/1980, Kantor Perkreditan Daerah yang kemudian diubah namanya menjadi Unit Khusus Perkreditan Daerah telah ditingkatkan statusnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Pasar dan telah ditetapkan pula Anggaran Dasar Sementara Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pendirian Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tersebut pula dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah;
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang No 14 Tahun 1967; Undang-Undang No. 5 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Oktober 1981 Nomor : 536-666;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja bank pasar, perhitungan hasil usaha dan kegiatan bank pasar, perhitungan tahunan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta No. 4 Tahun 1955 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang perikanan dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-undang No 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 jo Gubernur Kepala Dawerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/25/1980, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-undang No 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 061.1/25/1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1982.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan
pemerintahan, perlu dibentuk Dusun dalam Desa dan Lingkungan
dalam Kelurahan;bahwa pembentukan dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam
Kelurahan, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan
memperhatikan Pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan dan Instruksi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.5/132/1981 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa serta petunjuk lampirannya;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Nomor 128.5/132/1981;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan dan tata cara pembentukan Dusun dalam Desa Lingkungan dalam Kelurahan, syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1982/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan belanja Daaerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengan tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/04598; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1982.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1981/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa makin disempurnakannya fasilitas pasar dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai hasil rehabilitasi dan atau pembangunan pasar, maka besarnya tarip bea pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977 perlu diadakan penyesuaian; bahwa untuk mengatur hal tersebut diatas dipandang perlu untuk mengubah tarip bea pasar yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 pada Pasal 6 dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1982.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1982 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya kepastian
Hukum dan penertiban dibidang pemasangan Plat Nomor pada rumah - rumah,
dipandang perlu adanya keseragaman baik
bentuk, warna maupun ukuran serta penaoganan yang intensip guna tercapainya
hasil guna dan daya guna yang sebesar -
besarnya. bahwa sehubungan dengan itu, Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang tanggal 9
Nopember 1955, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1956 ( Tambahan Seri C, No. 40 ),
dirubah untuk pertamakali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No -
mor 19 Tahun I972, diundangkan pada
tanggal 1 September 1972 dimuat dalam
Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C.
Tahun 1972 Nomor 96, adalah sudah
tidak sesuai dengan keadaan sehingga
dipandang perlu untuk diperbaharui. babwa untuk mencapai maksud tersebut
diatas dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang · und1ng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 12/Drt. Tahun
1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur mengenai pemasangan dan tata cara penggunaan plat nomor rumah, termasuk bentuk, ukuran, lokasi pemasangan, dan biaya yang dikenakan. Selain itu, peraturan juga mencakup pembuatan plat nomor yang mencantumkan nomor urut rumah, informasi RT/RW, dan lambang daerah, dengan ketentuan pembaharuan setiap lima tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1982.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 9 Nopember 1955, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1956 (Tambahan Seri C. No 40) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
9 hlm beserta penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat