Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja bank pasar, perhitungan hasil usaha dan kegiatan bank pasar, perhitungan tahunan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat