Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1982

Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, pengawasan, kepegawaian, anggaran dan rencana kerja bank pasar, perhitungan hasil usaha dan kegiatan bank pasar, perhitungan tahunan, pemeriksaan, pembubaran, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
26 April 1982
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 1982
Tanggal Berlaku
01 April 1980
Sumber
LD.1982/NO.26 Seri D
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta No. 4 Tahun 1955

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan