pangkalan pakir kendaraan
1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1982/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan tarip biaya parkIr pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
- Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas (Wegverkeersverordening Stastsblad) 1936 No. 451) sebagaimana telah disebut dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No.4 Tahun 1979;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b mengenai pungutan biaya parkir dan jenis kendaraan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 1982.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1979 diubah.
- 3 hlm
|