bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kerjasama
Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No mor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiclen Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bentuk, obyek danbadan kerjasama, tata cara kerjasama, bimbingan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/Nomor 17 Seri B No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa terhadap kekayaan daerah yang berupa denda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau dibawah penguasaan Pemda Kota Magelang, sepangjang tidak dipergunakan oleh Pemda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan dipungut Retribusi; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Permendagri No 7 Tahun 1997; PP No 20 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 32 Tahun 1998; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuna, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah, prinsip dan sasraan dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemakaian kekayaan daerah, masa retribusi, saat retribusi terutang dan syrat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan, pembatalan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminitsrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 260 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II magelang Nomor 5 tahun 1984 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan, maka perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950)
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintaha Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tantang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan.
Materi Pokok Perda ini adalah: Pembentukan Kelurahan harus memenuhi persyaratan yang terdiri dari faktor-faktor sebagai berikut:
a. Faktor jumlah penduduk : minimal 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga dan maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 Kepala Keluarga;
b. Faktor luas wilayah : minimal seluas 150.000 Ha. Atau 1,5 Km2;
c. Faktor sarana dan prasarana pemerintahan, meliputi : pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, perhubungan, pemasaran, sosial, jaringan listrik, air bersih dan telepon;
d. Faktor sosial budaya : memiliki cirri-ciri dan sifat penduduk majemuk, dinamis, sensitive dan kritis, mata pencahariannya sebagian besar non pertanian dan mobilitasnya tinggi;
e. Faktor potensi : sebagai wilayah pengembangan kawasan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka perlu mengatur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, maka pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang tata cara penyusunan anggaran, bentuk dan susunan anggaran, tata usaha keuangan desa, perhitungan anggaran, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, mekanisme pengangkatan dan tugas bendahara desa, pembahasan anggaran, penetapan anggaran, perubahan anggaran, perhitungan anggaran, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2000.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Industri Kayu
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya dalam rangka memberikan kemudahan pemberian Izin Usaha di Bidang Industri Kayu sekaligus peningkatan Pendapatan Asli daerah Sendiri (PADS) dipandang perlu menetapkan pemberian izin Industri Kayu ;
Undang-Undangn Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 ;
Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/1990 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/KEP/10/1999 , Keputusan Menteri Peran industrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/KEP/7/1997 , Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 / M / SK / 7 / 95 , keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250 /M / SK /10 / 94
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II KETENTUAN PERIZINAN , BAB III TATA CARA PERMINTAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI , BAB IV TATA CARA PERMINTAAN IUI , BAB V TATA CARA PERMINTAAN IZIN PERLUASAN , BAB VI PENOLAKAN / PENUNDAAN PERMINTAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI , BAB VII PERINGATAN PEMBUKUAN DAN PENCABUTAN , BAB VIII INFORMASI INDUSTRI , BAB IX PERNGGANTIAN PERUBAHAN , BAB X OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN , BAB XI BESARNYA PUNGUTAN PENYETORAN BAB XI KETENTUAN PIDANA , BAB XII BESARNYA PUNGUTAN PENYETORAN , BAB XIII PENYIDIKAN , BAB XIV KETENTUAN LAIN - LAIN , BAB XV KETENTUAN PERALIHAN , BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat