Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2000

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuna, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah, prinsip dan sasraan dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemakaian kekayaan daerah, masa retribusi, saat retribusi terutang dan syrat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan, pembatalan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminitsrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2000
Tanggal Berlaku
17 Juli 2000
Sumber
LD.2000/Nomor 17 Seri B No.4
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 260 Tahun 1977

  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II magelang Nomor 5 tahun 1984

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan