Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang tata cara penyusunan anggaran, bentuk dan susunan anggaran, tata usaha keuangan desa, perhitungan anggaran, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, mekanisme pengangkatan dan tugas bendahara desa, pembahasan anggaran, penetapan anggaran, perubahan anggaran, perhitungan anggaran, mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat