Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1985 No.3 Seri B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa penerimaan Daerah, Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dari sektor iuran Penerangan Jalan Umum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1984 di dalam realisasinya ternyata tidak sesuai dengan sasaran yang diharapkan. Iuran Penerangan Jalan Umum yang didasarkan atas jumlah daya listrik yang terpakai dengan menggunakan tenaga Listrik PLN. masih menimbulkan beban yang cukup berat bagi Pemerintah Kabupaten Daerah Tinkat II Rembang. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sesuai dengan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor: 297 Tahun 1982, Nomor 687/K.N.16. 07/1982, Nomor : 144/Kpts/M/Pertaben/1982
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Retribusi Penerangan Jalan Umum mengalami perubahan pertama. Pemakai tenaga listrik dari golongan pelanggan PLN akan dikenakan tarif retribusi berdasarkan batas daya listrik, dengan ketentuan tarif sebesar Rp 1,00 tiap VA setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 10 Tahun 1984 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum diubah.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1985 No.4 Seri D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985/1986.
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985/986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 P.P. Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8/B/DPRD/1978 tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985-1986 berjumlah Rp 3.057.466.000 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pembangunan, dan juga Belanja Rutin dan Pembangunan. Selain itu terdapat juga Jumlah Urusan kas yang terdiri dari nama akun yang sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1985/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1985-1986
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1985-1986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang nomor 5 tahun 1974; Undang-undang nomor 16 tahun 1950; Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-433 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 19 Juli 1978 nomor : 03/DPRD/VII/1978; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/11510/SJ tanggal 30 Nopember 1983; Keputusan menteri dalam negeri nomor 94 tahun 1984; Surat menteri dalam negeri nomor 903/13045/SJ tanggal 15 Desember 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/Seri.C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13/1950; Undang-undang No. 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1984 nomor 903/2293/SJ; Surat Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah tanggal 16 Maret 1984 nomor 903/07647; Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II
Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juli 1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga nomor 2 tahun 1984; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 903/309/1984 tanggal 7 Juni 1984;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1984/1985 dikarenakan terdapat penambahan pendapatan dan penambahan belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 1985.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1985/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor : 03/DPRD/VII/1978 tanggal 19 Juli 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 2 tahun 1984; Peraturan daerah nomor 6 tahun 1984;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang apbd 1984/1985 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 1985.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1985 No.1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/B/DPRD/VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1984 No 903/303/1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 1984/1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan sebelum dan setelah perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1985.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif uang sewa rumah Pemerintah yang diatur dalam diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor: 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta Nomor 5 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.5 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang besarnya uang sewa Rumah Pemerintah perbulan ditetapkan berdasarkan Klasifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984
LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH - penerbitan
1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1985/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ditetapkan bahwa peraturan Daerah harus diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan; bahwa Lembaran Daerah adalah alat pengundang yang merupakan sebagian syarat sahnya peraturan perundangan; oleh karena itu penerbitannya mutlak diperlukan dan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa penyeleggaraan dan Penerbitan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang selama ini didasarkan atas surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/Kep/A.6/1977 perlu ditinjau kembali, sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri tamggal 2 November 1974 Nomor Pem.10/33/43 tentang Penerbitan Lembaran Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta tentang Penerbitan Lembaga Daerah Tambahan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam Negri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 November 1975 Nomor: Huk 167/1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Surat Keputusan walikomadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/a.6/1977 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1984/NO.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Uang Jaminan atas Pemakaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya kewajiban atas pemakaian barang milik daerah, diperlukan penyerahan uang jaminan dari Pemakai atau Penyewa; bahwa untuk pelaksanaannya maka dipandang perlu menetapkan kewajiban penyerahan uang jaminan atas pemakaian barang milik daerah tersebut kepada Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penyerahan uang jaminan dan jumlah uang jaminan, tata cara penyerahan uang jaminan, sanksi, pengembalian uang jaminan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1984/NO.14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
ABSTRAK:
bahwa guna menjaga ketertiban, keamanan, kelancaran lalu lintas dan untuk menjamin terpeliharanya jalan-jalan di dalam kota serta untuk mengurangi gangguan dan bahaya yang membawa kerugian dan dalam rangka menggali sumber pendapatan Daerah, perlu menunjuk wilayah Kentingan bagian utara untuk lokasi Pusat Pergudangan Kota; bahwa penunjukan rencana terperinci peruntukan tanah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, perlu diatur dengan suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan dan mengatur ketentuan-ketentuan pengelolaannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lokasi pusat pergudangan, pengelolaan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1984.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat