Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukoharjo.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sudah tidak sesuai lagi;
bahwa . sehubungan dengan hal tersebut perlu mencabut Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Unndang-undang Nomor 4 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1997 Nomor 3 E Seri D Nomor 3 E) dinyatakan dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1997
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Tatacara
Pencalonan , Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama Nomor l/U/KB/2000 dan MA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan kepala desa, pelantikan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, larangan kepala desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah K.abupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1981 dicabut.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2000
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2001/Nomor 1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi Pemda, maka dipandang perlu menetapkan Perda yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Magelang; bahwa pengaturan tersebut dimaksud untuk dapat menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan bimbingan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda Kota Magelang;
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; Ketetapan MPR No XV/MPR/1998; Ketetapan MPR No IV/MPR/2000; UU No 17 tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1974; PP No 25 Tahun 2000; PP No 84 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2000
Administrasi dan Tata Usaha Negara Perizinan, Pelayanan Publik
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/27 D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya untuk mengingatkan Pendapatan Assli Daerah (PAD) dan peningkatan pelyanan administrasi kepada masyarakat, dirasa perlu untuk melakukan pungutan Daerah tas pelayanan administrasi ;
Undang-Udang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II JENIS PUNGUTAN , BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI , BAB IV PENGECUALIAN , BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN , BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/No.57 Seri D 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menttri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-209 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Neger1 Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, make dipandang perlu adanya pengaturan mengenai Peraturan Desa; bahwa sehubungan dengan hal eebagaimana dimaksud huruf a, maka pengaturan tentang Peraturan Deea perlu ditetapkan dengen Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk peraturan Desa, muatan materi Peraturan Desa, tata cara penyusunan dan penetapan Peraturan Desa, mekanisme pengambilan keputusan, berita acara, pelaksanaan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2000.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2000
KEWENANGAN - KABUPATEN BATANGHARI - SEBAGAI DAERAH OTONOM
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2000/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM, meliputi Kewenangan Kab. Batang Hari sebagai Daerah Otonom; Pelaksanaan Kewenangan / Urusan Kab. Batang Hari; Kelembagaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 15 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2000/14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat