Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1997 Nomor 3 E Seri D Nomor 3 E) dinyatakan dicabut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat