Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang bentuk peraturan Desa, muatan materi Peraturan Desa, tata cara penyusunan dan penetapan Peraturan Desa, mekanisme pengambilan keputusan, berita acara, pelaksanaan Peraturan Desa, pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat