Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2000

Pungutan Daerah Atas Pelayanan Administrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II JENIS PUNGUTAN , BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI , BAB IV PENGECUALIAN , BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN , BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Administrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
09 September 2000
Tanggal Pengundangan
09 September 2000
Tanggal Berlaku
09 September 2000
Sumber
LD.2000/27 D
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan