Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah untuk mengatur administrasi serta prosedur pelaksanaannya;
Bahwa Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Manajemen Kependudukan merupakan salah satu potensi Pendapatan Daerah, maka maka perlu ditetapkan dasar Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah untuk pelaksanaannya
Bahwa penyelenggaraan dimaksud pada huruf a dan b konsideran di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Peduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan;
Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Pendaftaran Pendudukan;
Kartu Keluarga;
Kartu Tanda Penduduk;
Pengolahan Data dan Pelaporan;
Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan keadaan selaras dengan Otonomi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, maka Desa yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat di hapus, digabung atau ditata kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab III Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab IV Mekanisme Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab V Batas Wilayah Desa
Bab VI Pembagian Wilayah Desa
Bab VII Kewenangan, Hak dan Kewajiban Desa
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2000
Pembentukan - Penghapusan - dan - Penggabungan - Kelurahan
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2000/35 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah, maka guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan, perlu diberikan peluang bagi pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Kepmendagri No. 65 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka dalam rangka penataan kelembagaan
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola organisasi pemerintah kabupaten banyumas, kedudukan, kewajiban / tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2000/ NOMOR 4 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya PP No. 20 Tahun 1997, maka perlu mengatur kembali Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No. 12 Tahun 1985; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi Ketentuan umum, Perizinan, Nama, objek dan subjek retribusi, Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Struktur dan besarnya tarif retribusi, Masa retirbusi dan saat retribusi terutang, Surat pendaftaran, Penetapan retribusi, Tata cara pemungutan, Sanksi administrsi, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi, Kedaluwarsa penagihan, Ketentuan pidana, Kedaluwarsa penagihan, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2000.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2000
PERDA Kab. Bogor No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 65 dan 68 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undnng Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tabun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, tata kerja, jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2000.
46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan maka perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan maka Pembentukan maka Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, persyaratan pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, nama, batas dan pembagian wilayah, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan, perubahan Desa menjadi Kelurahan, pengaturan kekayaan Desa yang menjadi Kelurahan, pengaturan personil Desa yang menjadi Kelurahan, kewenangan Kelurahan, hak dan kewajiban, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat