Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.04 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan berubahnya kedudukan lembaga Pemerintah kecamatan menjadi Perangkat Daerah berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan perlu disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal itu tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000vtentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 2000);
7. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16 tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dan pemerintah daerah;
b. Pelayanan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan salah
satu sektor andalan pembangunan yang
memiliki aspek-aspek sosial ekonomi yang
dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah
(PAD);
b. bahwa pembinaan setiap kegiatan usaha
kepariwisataan tersebut adalah pemberian
izin usaha kepariwisataan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf
a, b di atas maka perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan
lembaran Negara Nomor 3692);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 84 tahun
2000 Tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi
Daerah;
13. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Penyerahan
Sebagian urusan Pemerintahan Tingkat Sultra
dibidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat
II Sultra Kolaka, Muna dan Buton (Lembaran
Daerah Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 1998 Seri
D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 11 Tahun 1994 Tentang
Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; tata cara memperoleh izin usaha; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
sebagai wakil masyarakat memprakarsai pembuatan Pola
Dasar Pembangunan Daerah yang merupakan perwujudan
kehendak rakyat untuk dijadikan landasan dan wacana
dalam melaksanakan tahapan pembangunan Kota
Banjarbaru 5 (lima) tahun ke depan ; bahwa Pols Dasar Pembangunan Daerah adalah dokumen
induk Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat
tentang Perencanaan Strategi, Visi dan Misi, Arah
Kebijakan, serta Kaidah Pelaksanaan sebagai pemyataan
kehendak Rakyat Kota Banjarbaru ;
bahwa pokok-pokok kebijakan yang memuat dalam Pole
Dasar Pembangunan Daerah merupakan arah dan
pedoman bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan Banjarbaru
sebagai Kota terdepan dan mandiri ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b dan c konsideran
diatas, perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Daerah
Kota Banjarbaru yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tabun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7
Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2001-2005 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2001
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , perlu penataan Kelembagaan Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
Penataan Kelembagaan Dinas-dinas dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, eefektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dinas Daerah; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Bupati Tebo tentang Organisasi dan Tatakerja DInas-dinas Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
1. Kepbup No.03 Tahun 1999;
2. Kepbup No.04 Tahun 1999;
3. Kepbup No.35 Tahun 1999;
4. Kepbup No.36 Tahun 1999;
5. Kepbup No.37 Tahun 1999;
6. Kepbup No.38 Tahun 1999;
7. Kepbup No.39 Tahun 1999;
8. Kepbup No.49 Tahun 1999.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
18 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minum minuman beralkohol dan penyalahgunaannya pada hakekatnya bertentangan dengan norma agama, norma sosial serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf adi atas, maka perlu menetapkan larangan terhadap produksi, pengedaran, perdagangan, mengkonsumsi minuman beralkohol; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/II/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan Minuman Beralkohol
Bab III Larangan Minuman Beralkohol
Bab IV Pengecualian
Bab V Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab VI Ketentuan Pidana
Bab VII Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.5 Seri B 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehat.m di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah K.abupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar telah diubah kedua kali terakhir dengan
Pcraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nornor 2
Tahun 1997, khususnya materi yang mengatur tentang pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan M.asyarakat serta Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mernpelai diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor S Tahun 1991, tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau dan disusun Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 19S0; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/Menkes/SK/1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1203/tvfENKES/SKB/XIl/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 93A/MENKES/SKBIII/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 440/42/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 6 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada
masyarakat dengan wilayah kerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang, Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daeral1 Tingkat II Karanganyar,
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 13 Tahun 1994 serta diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis gans Beras Haluan Negara Tahun 1999 2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional Lima Tahun (PROPENAS) dan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA); bahwa Program Pembangunan Daerah Lima Tahun (PROPEDA) yang memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005;
Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 8 Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) tahun 2001-2005 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah Kota Magelang dan penyelenggara pemerintahan lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun. Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) tahun 2001 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2001.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 yang disampaikan oleh Gubemur Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Maret 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang No. 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994.
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 :
a. Pendapatan Rp 292.724.150.108,00
b. Belanja
a. Rutin Rp 86.101.938.366,00
b. Pembangunan Rp 136.877.738.873,00
Rp 222.979.677.239,00
c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebesar Rp 69.744.472.869,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2001.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat